PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2007
TENTANG
PENYELENGGARAAN PEKAN DAN KEJUARAAN
OLAHRAGA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan Pasal 52
Undang-Undang Nomor
3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, perlu
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan
Pekan dan Kejuaraan Olahraga;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4493) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4548);
4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem
Keolahragaan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4535);
M E M U T U S K A N : . . .
- 2 -
M E M U T U S K A N :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYELENGGARAAN
PEKAN DAN KEJUARAAN OLAHRAGA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Komite Olimpiade Indonesia adalah National Olympic
Committee of Indonesia sebagaimana telah diakui oleh
International Olympic Committee, yang selanjutnya disebut
KOI.
2. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
3. Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, dan/atau
pemerintah kabupaten/kota.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keolahragaan.
Pasal 2
(1) Penyelenggaraan kejuaraan olahraga meliputi pekan
olahraga dan kejuaraan olahraga.
(2) Pekan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. pekan olahraga internasional;
b. pekan olahraga nasional;
c. pekan olahraga wilayah; dan
d. pekan olahraga daerah.
(3) Kejuaraan . . .
- 3 -
(3) Kejuaraan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. kejuaraan olahraga tingkat internasional;
b. kejuaraan olahraga tingkat nasional;
c. kejuaraan olahraga tingkat wilayah;
d. kejuaraan olahraga tingkat provinsi; dan
e. kejuaraan olahraga tingkat kabupaten/kota.
Pasal 3
Pekan olahraga dan kejuaraan olahraga sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, diikuti oleh olahragawan organisasi cabang
olahraga atau organisasi olahraga fungsional.
BAB II
PEKAN OLAHRAGA
Bagian Kesatu
Pekan Olahraga Internasional
Pasal 4
Pekan olahraga internasional meliputi:
a. olimpiade (Olympic Games);
b. pekan olahraga internasional tingkat Asia (Asian
Games);
c. pekan olahraga internasional tingkat Asia Tenggara (South
East Asian Games); dan
d. pekan olahraga internasional lainnya.
Pasal 5
(1) Keikutsertaan Indonesia dalam pekan olahraga
internasional bertujuan untuk mewujudkan persahabatan
dan perdamaian antarbangsa serta meningkatkan harkat
dan martabat bangsa melalui pencapaian prestasi olahraga.
(2) Keikutsertaan . . .
- 4 -
(2) Keikutsertaan Indonesia dalam pekan olahraga
internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
dilaksanakan oleh KOI (National Olympic Committee of
Indonesia) sebagaimana
telah diakui oleh International
Olympic Committee.
Pasal 6
(1) KOI memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
sesuai dengan Olympic Charter dan Peraturan
Perundangundangan.
(2) Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disahkan dalam musyawarah
nasional KOI.
(3) Peserta musyawarah nasional KOI sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) adalah induk organisasi cabang olahraga dan
peserta lain yang sesuai dengan ketentuan yang diatur
dalam Olympic Charter atau Olympic Council of
Asia
Constitution and Rules, South East Asian Games Federation
Statute and Rules, serta Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 7
KOI bertugas mengembangkan, mempromosikan, dan
melindungi Gerakan Olimpiade sesuai dengan Olympic
Charter
dengan memperhatikan kepentingan bangsa dan negara
Indonesia.
Pasal 8
KOI berkewajiban untuk :
a. berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Menteri dalam
menentukan keikutsertaan Indonesia di pekan olahraga
internasional;
b. mendapatkan persetujuan dari Pemerintah dalam
mengajukan Indonesia sebagai calon tuan rumah
penyelenggara pekan olahraga internasional;
c. melibatkan . . .
- 5 -
c. melibatkan induk organisasi cabang olahraga yang
dipertandingkan dalam perencanaan, persiapan, dan
pelaksanaan keikutsertaan Indonesia di pekan olahraga
internasional; dan
d. melaporkan hasil pelaksanaan keikutsertaan Indonesia
dalam pekan olahraga internasional kepada Menteri.
Pasal 9
(1) Pemerintah membantu dan memfasilitasi pelaksanaan
keikutsertaan Indonesia di pekan olahraga internasional
mulai tahap perencanaan, persiapan, sampai dengan
pelaksanaan.
(2) Pemerintah memfasilitasi KOI dalam mengajukan
Indonesia
sebagai calon tuan rumah penyelenggara pekan olahraga
internasional.
(3) Dalam hal Indonesia menjadi tuan rumah pekan olahraga
internasional, penyelenggaraannya menjadi tanggung jawab
Pemerintah.
(4) Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Pemerintah menugaskan KOI
sebagai pelaksana.
(5) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) KOI dapat membentuk panitia pelaksana dan/atau
melakukan kerja sama dengan pihak ketiga.
Bagian Kedua
Pekan Olahraga Nasional
Pasal 10
(1) Pekan olahraga nasional diselenggarakan dengan tujuan:
a. memelihara persatuan dan kesatuan bangsa;
b. menjaring bibit atlet potensial; dan
c. meningkatkan prestasi olahraga.
(2) Pemerintah . . .
- 6 -
(2) Pemerintah bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan
pekan olahraga nasional.
(3) Tanggung jawab Pemerintah sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaksanakan oleh Menteri.
(4) Menteri dalam melaksanakan tanggung jawabnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menugaskan komite
olahraga nasional selaku penyelenggara.
Pasal 11
(1) Menteri menetapkan tugas komite olahraga nasional
sebagai penyelenggara pekan olahraga nasional dalam hal:
a. perencanaan;
b. pengorganisasian;
c. pelaksanaan; dan
d. pengawasan.
(2) Tugas komite olahraga nasional sebagaimana dimaksud
pada ayat 1 mencakup penentuan jumlah peserta, cabang
olahraga yang dipertandingkan, dan waktu
penyelenggaraan pekan olahraga nasional yang ditetapkan
dalam musyawarah komite olahraga nasional.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagai penyelenggara,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), komite olahraga
nasional wajib berkoordinasi dengan pemerintah provinsi
yang telah ditetapkan sebagai tuan rumah.
Pasal 12
(1) Komite olahraga nasional melalui musyawarah olahraga
nasional menetapkan paling banyak 3 (tiga) pemerintah
provinsi sebagai calon tuan rumah pelaksanaan pekan
olahraga nasional, dengan memperhatikan:
a. kemampuan calon provinsi penyelenggara;
b. ketersediaan prasarana dan sarana;
c. dukungan masyarakat setempat; dan
d. pembinaan dan pengembangan prestasi olahraga di
masing-masing provinsi.
(2) Komite . . .
- 7 -
(2) Komite olahraga nasional mengajukan 3 (tiga)
pemerintah
provinsi yang telah ditetapkan sebagai calon tuan rumah
pelaksana pekan olahraga nasional kepada Menteri.
(3) Menteri menetapkan 1 (satu) pemerintah provinsi
sebagai
tuan rumah pelaksana pekan olahraga nasional dengan
memperhatikan hasil penilaian musyawarah olahraga
nasional.
(4) Pemerintah provinsi yang telah ditetapkan sebagai tuan
rumah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekan
olahraga nasional.
Bagian Ketiga
Pekan Olahraga Wilayah
Pasal 13
(1) Pekan olahraga wilayah diselenggarakan dengan tujuan
untuk:
a. meningkatkan prestasi olahraga;
b. menjaring bibit atlet potensial;
c. meningkatkan kualitas tenaga keolahragaan;
d. memberdayakan peran serta masyarakat dalam berbagai
sektor; dan
e. memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
(2) Penentuan mengenai waktu penyelenggaraan, pemerintah
provinsi tuan rumah, jumlah peserta, dan jumlah cabang
olahraga yang dipertandingkan dalam pekan olahraga
wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dalam musyawarah antar komite olahraga provinsi dalam
satu wilayah.
(3) Penetapan pemerintah provinsi tuan rumah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan:
a. kemampuan dan potensi calon provinsi tuan rumah;
b. ketersediaan prasarana dan sarana;
c. dukungan masyarakat setempat;
d. pembinaan dan pengembangan prestasi olahraga calon
provinsi tuan rumah; dan
e. usulan . . .
- 8 -
e. usulan dari komite olahraga provinsi dalam satu
wilayah.
(4) Penyelenggaraan pekan olahraga wilayah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab
pemerintah provinsi tuan rumah, yang pelaksanaannya
ditugaskan kepada komite olahraga provinsi setempat.
Pasal 14
Dalam rangka menyelenggarakan pekan olahraga wilayah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, pemerintah provinsi
tuan rumah pekan olahraga wilayah berkewajiban untuk:
a. berkonsultasi dengan Menteri; dan
b. berkoordinasi dengan komite olahraga nasional.
Bagian Keempat
Pekan Olahraga Daerah
Pasal 15
(1) Pekan olahraga daerah meliputi pekan olahraga provinsi
dan pekan olahraga kabupaten/kota.
(2) Pekan olahraga daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan secara periodik dan berkesinambungan
dengan tujuan untuk:
a. meningkatkan prestasi olahraga;
b. menjaring bibit olahragawan potensial;
c. memberdayakan peran serta masyarakat dalam berbagai
sektor; dan
d. memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
(3) Penentuan mengenai waktu penyelenggaraan, jumlah
peserta, dan jumlah cabang olahraga yang dipertandingkan
dalam pekan olahraga daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dalam musyawarah komite olahraga
provinsi atau komite olahraga kabupaten/kota.
Pasal 16 . . .
- 9 -
Pasal 16
(1) Penyelenggaraan pekan olahraga provinsi atau pekan
olahraga kabupaten/kota menjadi tanggung jawab
pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota.
(2) Pelaksanaan penyelenggaraan pekan olahraga provinsi atau
pekan olahraga kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditugaskan kepada komite olahraga provinsi
atau komite olahraga kabupaten/kota.
(3) Pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota
selaku penanggungjawab penyelenggaraan pekan olahraga
provinsi atau pekan olahraga kabupaten/kota menetapkan
tempat penyelenggaraan dengan memperhatikan:
a. kemampuan dan potensi calon tuan rumah;
b. ketersediaan prasarana dan sarana;
c. dukungan masyarakat setempat;
d. pembinaan dan pengembangan prestasi olahraga calon
tempat penyelenggaraan; dan
e. usulan dari komite olahraga provinsi atau komite
olahraga kabupaten/kota.
Pasal 17
Tempat penyelenggaraan pekan olahraga daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 dapat dilaksanakan di lebih dari
satu
kabupaten/kota dalam satu provinsi.
Bagian Kelima
Pekan Olahraga Penyandang Cacat
Pasal 18
(1) Pekan olahraga penyandang cacat tingkat nasional
diselenggarakan dengan tujuan:
a. meningkatkan prestasi olahraga;
b. menjaring bibit olahragawan potensial;
c. meningkatkan rasa percaya diri; dan
d. memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa;
(2) Penyelenggaraan . . .
- 10 -
(2) Penyelenggaraan pekan olahraga penyandang cacat
tingkat
nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
rangkaian dari setiap pekan olahraga nasional.
Pasal 19
(1) Penyelenggaraan pekan olahraga penyandang cacat
tingkat
nasional menjadi tanggung jawab Menteri dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
(2) Pelaksanaan penyelenggaraan pekan olahraga penyandang
cacat tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditugaskan kepada komite olahraga nasional dan organisasi
olahraga penyandang cacat.
Pasal 20
(1) Menteri menetapkan tugas komite olahraga nasional dan
organisasi olahraga penyandang cacat sebagai
penyelenggara dalam hal:
a. perencanaan;
b. pengorganisasian;
c. pelaksanaan, dan;
d. pengawasan.
(2) Tugas komite olahraga nasional dan organisasi olahraga
penyandang cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mencakup penentuan jumlah peserta, cabang olahraga
yang dipertandingkan, dan waktu penyelenggaraan pekan
olahraga penyandang cacat tingkat nasional.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara,
komite olahraga nasional dan organisasi olahraga
penyandang cacat wajib berkoordinasi dengan pemerintah
provinsi tuan rumah.
Pasal 21
(1) Pelaksanaan pekan olahraga penyandang cacat tingkat
nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 menjadi
tanggung jawab pemerintah provinsi tuan rumah.
(2) Pemerintah . . .
- 11 -
(2) Pemerintah provinsi tuan rumah pekan olahraga nasional
sekaligus menjadi tuan rumah pekan olahraga penyandang
cacat tingkat nasional.
(3) Komite olahraga nasional dan organisasi olahraga
penyandang cacat wajib melaporkan pelaksanaan pekan
olahraga penyandang cacat tingkat nasional kepada
Menteri.
Bagian Keenam
Pekan Olahraga Pelajar dan Pekan Olahraga Mahasiswa
Pasal 22
(1) Pekan olahraga pelajar dan pekan olahraga mahasiswa
tingkat nasional diselenggarakan secara periodik dan
berkesinambungan dengan tujuan untuk:
a. meningkatkan prestasi olahraga;
b. menjaring bibit olahragawan potensial;
c. memberdayakan peran serta satuan pendidikan; dan
d. memperkuat persatuan dan kesatuan antar pelajar dan
antar mahasiswa.
(2) Pekan olahraga pelajar dan pekan olahraga mahasiswa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:
a. pekan olahraga pelajar;
b. pekan olahraga mahasiswa; dan
c. pekan olahraga pesantren.
(3) Menteri dan menteri yang bertanggung jawab dalam
bidang
pendidikan nasional serta menteri terkait lainnya
bertanggung jawab atas penyelenggaraan pekan olahraga
pelajar nasional dan pekan olahraga mahasiswa nasional.
(4) Dalam rangka pelaksanaan pekan olahraga pelajar
nasional
dan pekan olahraga mahasiswa nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat membentuk panitia
penyelenggara dengan melibatkan induk organisasi
olahraga fungsional pelajar dan induk organisasi olahraga
fungsional mahasiswa.
(5) Induk . . .
- 12 -
(5) Induk organisasi olahraga fungsional sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) berkoordinasi dengan induk
organisasi cabang olahraga untuk menetapkan jumlah
peserta dan nomor yang dipertandingkan, sesuai ketentuan
kecabangan olahraga yang bersangkutan.
Pasal 23
Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pendidikan nasional, dan menteri terkait lainnya
memfasilitasi keikutsertaan Indonesia dalam pekan olahraga
pelajar internasional dan pekan olahraga mahasiswa
internasional.
Pasal 24
(1) Pemerintah daerah bertanggung jawab atas
penyelenggaraan pekan olahraga pelajar daerah dan pekan
olahraga mahasiswa daerah.
(2) Pekan olahraga pelajar daerah dan pekan olahraga
mahasiswa daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
antara lain:
a. pekan olahraga pelajar tingkat provinsi dan pekan
olahraga pelajar tingkat kabupaten/kota;
b. pekan olahraga mahasiswa tingkat provinsi dan pekan
olahraga mahasiwa tingkat kabupaten/kota; dan
c. pekan olahraga pesantren tingkat provinsi dan pekan
olahraga pelajar tingkat kabupaten/kota;
(3) Dalam rangka pelaksanaan pekan olahraga sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), pemerintah provinsi atau
pemerintah kabupaten/kota dapat membentuk panitia
penyelenggara dengan melibatkan induk organisasi
olahraga fungsional pelajar dan induk organisasi olahraga
fungsional mahasiswa.
(4) Induk organisasi olahraga fungsional sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) berkoordinasi dengan induk
organisasi cabang olahraga untuk menetapkan jumlah
peserta dan nomor yang dipertandingkan sesuai ketentuan
kecabangan olahraga yang bersangkutan.
Pasal 25 . . .
- 13 -
Pasal 25
Pemerintah dan pemerintah provinsi atau pemerintah
kabupaten/kota selaku penanggung jawab penyelenggaraan
pekan olahraga pelajar dan pekan olahraga mahasiswa sesuai
kewenangannya menetapkan tempat penyelenggaraan dengan
memperhatikan:
a. kemampuan dan potensi calon tempat penyelenggaraan;
b. ketersediaan prasarana dan sarana;
c. dukungan masyarakat setempat;
d. pembinaan dan pengembangan prestasi olahraga calon
tempat penyelenggaraan; dan
e. usulan dari induk organisasi olahraga fungsional
pelajar dan
induk organisasi olahraga fungsional mahasiswa.
BAB III
KEJUARAAN OLAHRAGA
Pasal 26
(1) Kejuaraan olahraga di tingkat internasional bertujuan
untuk:
a. meningkatkan prestasi olahraga;
b. mewujudkan persahabatan dan perdamaian antar
bangsa;
c. memberikan pengalaman bertanding;
d. meningkatkan harkat dan martabat bangsa; dan
e. menumbuhkan semangat dan kebanggaan nasional.
(2) Kejuaraan olahraga nasional, kejuaraan olahraga
wilayah,
kejuaraan olahraga provinsi, dan kejuaraan olahraga
kabupaten/kota bertujuan untuk:
a. meningkatkan prestasi olahraga;
b. menjaring bibit olahragawan potensial;
c. memassalkan olahraga;
d. memberikan pengalaman bertanding; dan
e. memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
Pasal 27 . . .
- 14 -
Pasal 27
(1) Kejuaraan olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (3):
a. tingkat kabupaten/kota diikuti oleh peserta yang
mewakili kecamatan atau perkumpulan atau klub dalam
satu kabupaten/kota;
b. tingkat provinsi diikuti oleh peserta yang mewakili
kabupaten/kota dalam satu provinsi;
c. tingkat wilayah diikuti oleh peserta yang mewakili
provinsi dalam satu wilayah;
d. tingkat nasional diikuti oleh peserta yang mewakili
provinsi masing-masing.
e. tingkat internasional diikuti oleh peserta yang
mewakili
negara masing-masing.
(2) Penyelenggaraan kejuaraan olahraga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab induk
organisasi cabang olahraga yang bersangkutan.
(3) Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah
kabupaten/kota berkewajiban memfasilitasi
penyelenggaraan kejuaraan olahraga.
Pasal 28
(1) Kejuaraan olahraga pelajar dan kejuaraan olahraga
mahasiswa meliputi:
a. kejuaraan olahraga pelajar dan kejuaraan olahraga
mahasiswa di tingkat kabupaten/kota, provinsi, wilayah,
dan nasional; dan
b. kejuaraan olahraga pelajar dan kejuaraan olahraga
mahasiswa tingkat internasional.
(2) Penyelenggaraan kejuaraan olahraga pelajar nasional
dan
kejuaraan olahraga mahasiswa nasional menjadi tanggung
jawab induk organisasi olahraga fungsional.
(3) Dalam . . .
- 15 -
(3) Dalam melaksanakan penyelenggaraan kejuaraan olahraga
pelajar nasional dan kejuaraan olahraga mahasiswa
nasional, induk organisasi olahraga fungsional
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bekerja sama dengan
induk organisasi cabang olahraga mengenai tempat
penyelenggaraan, jumlah peserta, dan nomor yang
dipertandingkan sesuai dengan ketentuan kecabangan
olahraga bersangkutan.
(4) Kejuaraan olahraga pelajar dan kejuaraan olahraga
mahasiswa di tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan
wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi
tanggung jawab induk organisasi olahraga fungsional
tingkat provinsi.
(5) Organisasi olahraga fungsional tingkat provinsi dalam
melaksanakan penyelenggaraan kejuaraan olahraga di
tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan wilayah sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) bekerja sama dengan pengurus
cabang olahraga di tingkat provinsi.
(6) Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah
kabupaten/kota memfasilitasi penyelenggaraan kejuaraan
olahraga pelajar dan kejuaraan olahraga mahasiswa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 29
(1) Penyelenggara kejuaraan olahraga yang mendatangkan
langsung massa penonton wajib mendapatkan rekomendasi
dari induk organisasi cabang olahraga yang bersangkutan
dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangundangan.
(2) Induk organisasi cabang olahraga wajib menetapkan
kriteria batasan jumlah massa penonton menurut sifat dan
karakteristik kejuaraan cabang olahraga yang
bersangkutan.
(3) Penanggung jawab . . .
- 16 -
(3) Penanggung jawab penyelenggara kejuaraan olahraga
wajib
memiliki persyaratan paling sedikit :
a. profesional;
b. berdedikasi tinggi bagi pengembangan olahraga; dan
c. bertanggung jawab.
Pasal 30
(1) Setiap orang dan/atau badan hukum asing yang
menyelenggarakan kejuaraan olahraga internasional di
Indonesia wajib melakukan kemitraan dengan induk
organisasi cabang olahraga dan sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan.
(2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan
untuk:
a. terselenggaranya alih ilmu pengetahuan dan teknologi
keolahragaan;
b. meningkatkan kualitas pelaku olahraga;
c. membangkitkan minat berolahraga;
d. memberdayakan industri olahraga;
e. menciptakan lapangan kerja; dan
f. meningkatkan kuantitas dan kualitas penyelenggaraan
kejuaraan olahraga.
BAB IV
KEPESERTAAN
Pasal 31
Dalam penyelenggaraan pekan olahraga dan kejuaraan
olahraga
baik di dalam negeri maupun di luar negeri, seluruh
peserta
wajib memenuhi ketentuan mengenai:
a. status olahragawan;
b. persyaratan mutasi olahragawan;
c. batasan usia;
d. persyaratan . . .
- 17 -
d. persyaratan lain yang ditetapkan oleh masing-masing
induk
organisasi cabang olahraga atau induk organisasi olahraga
fungsional; dan
e. larangan perbuatan curang dalam olahraga.
Pasal 32
(1) Dalam setiap pekan olahraga atau kejuaraan olahraga,
peserta dilarang untuk menggunakan doping dalam bentuk
apapun sesuai dengan ketentuan anti doping.
(2) Pengawasan doping sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Pemerintah, yang pelaksanaannya
diserahkan kepada lembaga anti doping nasional yang
berafiliasi dengan lembaga anti doping internasional.
(3) Pengawasan doping sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) mencakup kampanye anti doping, pencegahan
terhadap doping, dan pengambilan sampel.
(4) Pengambilan sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan sebelum dan/atau selama berlangsungnya pekan
olahraga atau kejuaraan olahraga.
(5) Sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang didapat
dari peserta diuji oleh laboratorium doping yang mendapat
akreditasi dari lembaga anti doping internasional.
(6) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang
melanggar ketentuan anti doping dikenakan sanksi oleh
induk organisasi cabang olahraga yang bersangkutan.
BAB V
PENDANAAN
Pasal 33
(1) Segala dana yang diperlukan untuk pelaksanaan
Peraturan
Pemerintah ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.
(2) Selain . . .
- 18 -
(2) Selain berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sumber pendanaan
dapat diperoleh dari:
a. masyarakat melalui berbagai kegiatan berdasarkan
ketentuan yang berlaku;
b. kerja sama yang saling menguntungkan;
c. bantuan luar negeri yang tidak mengikat;
d. hasil usaha industri olahraga;
e. hibah yang berasal dari Pemerintah atau pemerintah
daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan;
dan
f. sumber lainnya yang sah berdasarkan Peraturan
Perundang-undangan.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 34
Dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan
Pemerintah ini diundangkan, KOI yang telah memenuhi
ketentuan yang diatur dalam Olympic Charter atau Olympic
Council of Asia Constitution and Rules, South East Asian
Games
Federation Statute and Rules dan sesuai dengan Peraturan
Perundang-undangan serta diakui keberadaannya, wajib
menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini, dengan
difasilitasi oleh Menteri.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 35
Peraturan Pemerintah ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
- 19 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Pebruari 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Pebruari 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
HAMID AWALUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 36
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2007
TENTANG
PENYELENGGARAAN KEJUARAAN OLAH RAGA
I. UMUM
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2005
tentang Sistem
Keolahragaan Nasional mewajibkan setiap penyelenggara
kejuaraan olahraga
memperhatikan tujuan keolahragaan nasional serta
prinsip-prinsip
penyelenggaraan olahraga. Penyelenggaraan kejuaraan
olahraga merupakan
bagian yang integral dari upaya pembinaan olahraga, bahkan
penyelenggaraan kejuaraan olahraga merupakan titik
kulminasi dari upaya
pembinaan secara menyeluruh, mulai dari membangkitkan
minat,
pemanduan bakat, seleksi dan kompetisi, pembinaan yang
berkesinambungan sampai pada pencapaian prestasi puncak.
Dalam
pengukuran prestasi puncak inilah diatur tentang
penyelenggaran
kejuaraan olahraga.
Di dalam dinamika perkembangan olahraga sekarang dan di
masa-masa
mendatang penyelenggaraaan kejuaraan olahraga akan
berjalan sedemikian
jauh sehingga penyelenggaraan olahraga akan menjadi ajang
pertarungan
martabat dan kehormatan bangsa, bahkan penyelenggaraan
kejuaraan
olahraga saat ini sudah merupakan persaingan bisnis dan
industri olahraga
yang pada akhirnya menciptakan lapangan kerja dan dapat
menjadi salah
satu sumber bagi devisa negara.
Intensitas kejuaraan olahraga sekarang ini cukup tinggi
dan dilakukan
mulai dari tingkat internasional, tingkat nasional, sampai
pada tingkat
kabupaten/kota, diselenggarakan dalam bentuk kejuaraan multi
event
maupun single event. Dengan dinamika yang demikian,
maka peranan
penyelenggaraan kejuaraan olahraga menjadi amat penting.
Jika hal
tersebut dilakukan secara berjenjang dan berkesinambungan
akan menjadi
ajang seleksi dan pemberian pengalaman bertanding bagi
para olahragawan
yang selanjutnya kegiatan tersebut akan berfungsi sebagai
hiburan yang
mempunyai nilai komersial.
Dengan . . .
- 2 -
Dengan cakupan penyelenggaraan kejuaraan yang sedemikian
luasnya dan
menyangkut berbagai aspek maka penyelenggaraan kejuaraan
olahraga
perlu diatur dalam suatu Peraturan Perundang-undangan agar
semua aspek
yang berkaitan dan berpengaruh terhadap penyelenggaraan
kejuaraan dapat
menunjang dan saling bersinergi dalam rangka keberhasilan
penyelenggaraan keolahragaan nasional untuk mencapai
tujuannya. Sebagai
dampak dari proses globalisasi sekarang ini,
penyelenggaraan kegiatan
olahraga telah mengalami perubahan yang sangat signifikan,
antara lain
terjadinya arus perpindahan dalam hubungan dengan
penggunaan pelaku
olahraga asing di Indonesia, penggunaan prasarana, sarana,
dan metoda
baru sehingga menimbulkan intensitas yang tinggi terhadap
keterlibatan
pelaku olahraga yang pada umumnya berkaitan dengan
olahraga
profesional.
Dalam hubungan dengan penyelenggaraan kejuaraan, Peraturan
Pemerintah
ini mengatur secara jelas hal-hal pokok yang berkaitan
dengan pekan
olahraga dan kejuaraan olahraga. Pekan olahraga secara
jelas diklasifikasi
dalam pekan olahraga internasional, pekan olahraga
nasional, pekan
olahraga wilayah, dan pekan olahraga daerah. Sedangkan
kejuaraan
olahraga dibagi menjadi kejuaraan olahraga tingkat
internasional, kejuaraan
olahraga tingkat nasional, kejuaraan olahraga tingkat
wilayah, kejuaraan
olahraga tingkat provinsi, dan kejuaraan olahraga tingkat
kabupaten/kota.
Pengaturan tentang pekan olahraga internasional diatur
sesuai dengan
ketentuan yang berlaku dalam Olympic Charter dengan
memberikan peran
KOI sesuai dengan fungsinya. Sedangkan pengaturan pekan
olahraga yang
dilaksanakan di dalam negeri mulai dari pekan olahraga
nasional, wilayah,
daerah, penyandang cacat, serta pelajar, mahasiswa, dan
sejenisnya diatur
dalam Peraturan Pemerintah ini, termasuk hal-hal yang
berkaitan dengan
mekanisme dan koordinasinya. Pengaturan tentang kejuaraan
olahraga
diarahkan untuk mencapai tujuan pemassalan, penjaringan
bibit,
memberikan pengalaman bertanding, meningkatkan prestasi
dan
memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.
Dalam setiap pertandingan baik pekan olahraga maupun kejuaraan
olahraga, doping dilarang dalam bentuk apapun sesuai
dengan ketentuan
anti doping. Pengawasan doping ini dilakukan oleh
Pemerintah yang
pelaksanaannya diserahkan kepada lembaga anti doping
nasional.
Berpijak ...
- 3 –
Berpijak dari latar belakang pemikiran seperti itulah maka
kehadiran
Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai
penyelenggaraan kejuaraan
olahraga sangat diperlukan agar semua kegiatan dapat
diatur secara
terpadu dan dapat mendukung upaya keberhasilan sistem
keolahragaan
nasional sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang
Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan
Nasional.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Pekan olahraga yang diikuti oleh olahragawan organisasi
olahraga
fungsional misalnya pekan olahraga pelajar, pekan olahraga
mahasiswa, pekan olahraga penyandang cacat, pekan olahraga
wartawan, dan pekan olahraga korps pegawai negeri sipil.
Kejuaraan olahraga yang diikuti oleh olahragawan
organisasi
olahraga fungsional misalnya kejuaraan olahraga pelajar,
kejuaraan olahraga mahasiswa, kejuaraan olahraga
penyandang
cacat, kejuaraan olahraga wartawan, dan kejuaraan olahraga
korps
pegawai negeri sipil
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “KOI” adalah Komite Olimpiade
Indonesia yang didirikan di Solo pada tahun 1946 dan telah
diakui oleh International Olympic Committee pada
tanggal 11
Maret 1952.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8 . . .
- 4 -
Pasal 8
Huruf a
Perlunya koordinasi dan konsultasi dengan Menteri
dimaksudkan agar keikutsertaan Indonesia dalam pekan
olahraga internasional telah memperhatikan aspek politik,
ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan dan keamanan
nasional.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “penyelenggara” dalam ketentuan ini
adalah sebagai panitia pengarah (steering committee).
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “penyelenggara” dalam ketentuan ini
adalah sebagai panitia pelaksana (organizing committee).
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17 . . .
- 5 -
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Huruf a
Yang dimaksud dengan “status olahragawan” dalam
ketentuan ini adalah status olahragawan amatir dan
olahragawan profesional.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c . . .
- 6 -
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Perbuatan curang dalam olahraga antara lain pencurian
umur, pemalsuan identitas, atau perbuatan curang lainnya.
Pasal 32
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “lembaga anti doping nasional” dalam
ketentuan ini adalah Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI).
Yang dimaksud dengan “lembaga anti doping internasional”
dalam ketentuan ini adalah World-Anti Doping Agency
(WADA).
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud “peserta” dalam ketentuan ini adalah
olahragawan yang mengikuti pekan olahraga atau kejuaraan
olahraga.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4703
Tidak ada komentar:
Posting Komentar