ANGGARAN DASAR
FEDERASI PANJAT TEBING INDONESIA
PEMBUKAAN
Kegiatan panjat tebing di Indonesia merupakan wujud nyata dari dinamika warga negara Indonesia yang dengan sadar menghimpun dirinya dalam berbagai organisasi, yang dalam aktivitasnya mengandung unsur kegiatan panjat tebing.
Bahwa sadar akan tanggung jawab terhadap bangsa dan negara serta kondisi masyarakat Indonesia, maka dipandang perlu adanya organisasi dari berbagai perkumpulan dengan tujuan untuk menciptakan keteraturan dan kesatuan arah gerak kegiatan panjat tebing secara umum di seluruh wilayah Republik Indonesia
Tujuan akhir dari kegiatan panjat tebing Indonesia adalah turut membangun dan mengangkat harkat martabat bangsa melalui kegiatan panjat tebing.
Bahwa dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa dimana kami berlindung, insan panjat tebing di Indonesia sepakat dan berketetapan hati, untuk membentuk dan mendirikan suatu organisasi dalam bentuk federasi kegiatan panjat tebing yang bersifat nasional dan berfungsi sebagai inisiator, regulator, fasilitator, koordinator dan dinamisator setiap bentuk kegiatan panjat tebing diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Atas dasar pertimbangan dan makna yang terkandung dalam uraian diatas, maka disusunlah Anggaran Dasar Federasi Panjat Tebing Indonesia sebagai berikut :
1/13 Anggaran Dasar FPTI
BAB I
UMUM
Pasal 1
Nama dan Domisili
1.1 Organisasi ini bernama Federasi Panjat Tebing Indonesia disingkat FPTI.
1.2 FPTI berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 2
Waktu
FPTI dideklarasikan di Jakarta pada tanggal 21 April 1988 untuk waktu yang tidak terbatas.
Pasal 3
Azas dan Dasar
3.1 FPTI berazaskan Pancasila.
3.2 FPTI berdasarkan Undang undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945.
Pasal 4
Tujuan
Tujuan FPTI adalah menggagas, mengusahakan, mengoordinasikan dan membina kegiatan panjat tebing guna mengembangkan mental, moral, spiritual, emosional, sosial, intelektual dan fisik sehingga menjadi warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang baik, berguna dan memiliki kepedulian terhadap sesama manusia serta alam lingkungan, baik nasional, regional dan internasional.
Pasal 5
Sifat
5.1 FPTI adalah satu-satunya badan / wadah kegiatan panjat tebing di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5.2 FPTI adalah organisasi yang keanggotaannya bersifat sukarela, tidak membedakan suku, ras, golongan atau agama.
2/13 Anggaran Dasar FPTI
5.3 FPTI adalah organisasi nirlaba, bukan organisasi kekuatan sosial politik, bukan bagian dari salah satu organisasi kekuatan sosial politik dan tidak menjalankan kegiatan politik praktis.
Pasal 6
Ruang Lingkup Kegiatan
Ruang lingkup kegiatan meliputi :
6.1 Panjat tebing pendidikan.
6.2 Panjat tebing rekreasi.
6.3 Panjat tebing prestasi.
Pasal 7
Fungsi
FPTI berfungsi sebagai inisiator, regulator; fasilitator; koordinator dan dinamisator setiap bentuk kegiatan panjat tebing di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
.
Pasal 8
Hubungan Kerjasama
8.1 1. FPTI adalah anggota dari Union Internationale des Associations D’Alpinisme (UIAA) serta mengadakan hubungan dengan organisasi Regional / Internasional yang berada dalam naungan UIAA.
2. FPTI mengadakan hubungan dengan organisasi di luar naungan UIAA sebagaimana diatur diatas.
8.2 FPTI mengembangkan hubungan kerjasama dengan instansi lain yang terkait.
Pasal 9
Kewajiban dan Usaha
FPTI berkewajiban dan berupaya dengan :
9.1 Segala usaha dan kegiatan FPTI diarahkan untuk mencapai tujuan organisasi.
9.2 Usaha untuk mencapai tujuan itu diarahkan pada pembinaan mental, jasmani serta peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi, ketrampilan dan kecakapan melalui berbagai kegiatan pendidikan dan pelatihan panjat tebing disesuaikan dengan keadaan dan perkembangan masyarakat dan bangsa Indonesia.
3/13 Anggaran Dasar FPTI
9.3 Melaksanakan kegiatan yang bersifat Internasional untuk membina persahabatan, persaudaraan dan perdamaian dunia.
9.4 Untuk menunjang usaha dalam mencapai tujuan, diadakan prasarana dan sarana yang memadai berupa organisasi, personalia, perlengkapan, dana, komunikasi dan kerjasama.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 10
Keanggotaan
10.1 FPTI mengenal 2 (dua) jenis anggota, yaitu :
10.1.1 Anggota Biasa.
10.1.2 Anggota Kehormatan.
10.2 Syarat - syarat keanggotaan dari setiap jenis anggota diatur didalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 11
Kewajiban dan Hak Anggota
11.1 Kewajiban Anggota :
11.1.1 Melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan mentaati ketentuan - ketentuan yang berlaku dilingkungan FPTI.
11.1.2 Membayar iuran anggota FPTI.
11.1.3 Melakukan registrasi ulang setiap tahun.
11.2 Hak Anggota :
11.2.1 Mendapatkan Surat Keputusan keanggotaan
11.2.2 Mengenakan atribut FPTI.
11.2.3 Mengikuti dan membantu seluruh kegiatan yang diselenggarakan FPTI
sesuai dengan peraturan dan peruntukannya.
11.2.4 Berhak mengajukan dan memilih calon pengurus FPTI.
4/13 Anggaran Dasar FPTI
Pasal 12
Kehilangan Status Keanggotaan
Setiap anggota dapat kehilangan status anggota karena :
12.1. Mengundurkan diri.
12.2. Diberhentikan
12.3. Organisasi yang menjadi anggota tersebut oleh suatu sebab dibubarkan atau membubarkan diri.
BAB III
ORGANISASI
Pasal 13
Tingkatan
13.1 Daerah dihimpun dan dioordinasikan ditingkat nasional yang meliputi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
13.2 Cabang dihimpun dan dioordinasikan ditingkat daerah yang meliputi wilayah propinsi.
13.3 Anggota dihimpun dan dioordinasikan ditingkat cabang yang meliputi wilayah kabupaten / kota.
Pasal 14
Struktur
Susunan organisasi FPTI dimulai dari tingkat nasional, propinsi sampai kabupaten / kota :
14.1. Ditingkat nasional dibentuk Pengurus Pusat, yang membawahi dan mengoordinasikan semua kegiatan FPTI diseluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan masa bakti 4 (empat) tahun. Dan sekurang - kurangnya membawahi 15 (lima belas) Pengurus Daerah.
14.2. Ditingkat propinsi dibentuk Pengurus Daerah, yang membawahi dan mengoordinasikan semua kegiatan FPTI diseluruh wilayah hukum propinsi dengan masa bakti 4 (empat) tahun. Dan sekurang - kurangnya membawahi 3 (tiga) Pengurus Cabang.
14.3. Ditingkat kabupaten / kota dibentuk Pengurus Cabang FPTI, yang membawahi dan mengoordinasikan semua kegiatan FPTI diseluruh wilayah hukum kabupaten / kota
5/13 Anggaran Dasar FPTI
dengan masa bakti 4 (empat) tahun. Dan sekurang - kurangnya membawahi 3 (tiga) klub / perhimpunan / assosiasi.
Pasal 15
Tempat Kedudukan
15.1. Pengurus Pusat berkedudukan di ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia
15.2. Pengurus Daerah berkedudukan di Ibukota Propinsi
15.3. Pengurus Cabang berkedudukan di Ibukota Kabupaten / Kota
Pasal 16
Kepengurusan
16.1. Susunan Pengurus FPTI sekurang – kurangnya terdiri dari :
16.1.1. Ketua Umum.
16.1.2. Sekretaris Umum.
16.1.3. Bendahara Umum.
16.1.4. Bidang Organisasi.
16.1.5. Bidang Kompetisi.
16.1.6. Bidang Pembinaan.
16.1.7. Bidang Prestasi.
16.2. Rincian pembagian tugas dan tanggung jawab susunan Pengurus FPTI diatur lebih lanjut di dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 17
Dewan Penasehat
17.1 Pengurus FPTI, dalam menjalankan tugas dan kewajibannya didampingi oleh Dewan Penasehat.
17.2 Dewan Penasehat FPTI diangkat dan ditetapkan dalam Musyawarah FPTI.
17.3 Dewan Penasehat bertugas memberi nasehat kepada Pengurus FPTI.
17.4 Personalia Dewan Penasehat berjumlah minimal 3 (tiga) orang.
17.5 Rincian tugas, tanggung jawab dan pembagian tugas Dewan Penasehat diatur lebih lanjut didalam Anggaran Rumah Tangga.
6/13 Anggaran Dasar FPTI
Pasal 18
Badan Pemeriksa Keuangan
18.1 Badan Pemeriksa Keuangan adalah badan independen yang dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah.
18.2 Badan Pemeriksa Keuangan wajib melaporkan hasil pemeriksanaan keuangan FPTI secara berkala tiap 1 (satu) tahun pada Musyawarah atau Rapat Kerja.
18.3 Bila dianggap perlu, tugas Badan Pemeriksa Keuangan dapat dilakukan oleh
Akuntan Publik.
Pasal 19
Badan Arbitrase
19.1. Badan Arbitrase :
19.1.1. Badan Arbitrase dibentuk sebagai suatu majelis untuk menyelesaikan persengketaan yang timbul disebabkan terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan dan aturan organisasi yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
19.1.2. FPTI dan jajarannya serta anggota FPTI dilarang membawa persengketaan sebagaimana diatur dalam pasal 19.1.1. tersebut ke yuridiksi Pengadilan manapun di Indonesia.
19.2. Susunan Badan Arbitrase serta acara penyelesaian sengketa yang diajukan ke depan Majelis Badan Arbitrase akan diatur dengan Surat Keputusan Ketua Umum FPTI.
19.3. Keputusan dari Badan Arbitrase bersifat final dan mengikat bagi semua pihak yang bersengketa.
Pasal 20
Rangkap Jabatan
20.1. Pengurus FPTI tidak dibenarkan merangkap jabatan diantara FPTI Pusat, FPTI Propinsi dan FPTI Kabupaten / Kota.
20.2. Pengurus FPTI dibenarkan menjadi pengurus organisasi sejenis ditingkat regional maupun internasional.
7/13 Anggaran Dasar FPTI
BAB IV
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 21
Musyawarah
21.1. Musyawarah Nasional :
21.1.1. Musyawarah Nasional adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam FPTI.
21.1.2. Musyawarah Nasional diadakan 4 (empat) tahun sekali.
21.1.3. Agenda pokok Musyawarah Nasional adalah :
21.1.3.1. Menetapkan Tata Tertib dan Agenda Munas
21.1.3.2. Pertanggungjawaban laporan kerja dan keuangan Pengurus Pusat selama masa bakti kepengurusan.
21.1.3.3. Penetapan rencana strategis 4 (empat) tahun.
21.1.3.4. Pemilihan dan penetapan Ketua Umum Pengurus Pusat untuk masa bakti 4 (empat) tahun berikutnya.
21.1.3.5. Pemilihan dan penetapan Dewan Penasehat Pengurus Pusat.
21.1.3.6. Pemilihan dan penetapan Badan Pemeriksa Keuangan Pengurus Pusat.
21.1.3.7. Peninjauan dan Penetapan AD/ART FPTI
21.1.4. Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka di antara dua waktu Musyawarah Nasional dapat diadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa.
21.1.5. Pimpinan Musyawarah Nasional adalah suatu presidium yang dipilih oleh peserta Musyawarah Nasional.
21.2. Musyawarah Daerah :
21.2.1. Musyawarah Daerah diadakan 4 (empat) tahun sekali.
21.2.2. Agenda pokok Musyawarah Daerah adalah :
21.2.2.1 Menetapkan Tata Tertib dan Agenda Musda
21.2.2.1. Pertanggungjawaban laporan kerja dan keuangan Pengurus Daerah selama masa bakti kepengurusan.
21.2.2.2. Penetapan rencana strategis 4 (empat) tahun.
8/13 Anggaran Dasar FPTI
21.2.2.3. Pemilihan dan penetapan Ketua Umum Pengurus Daerah untuk masa bakti 4 (empat) tahun berikutnya.
21.2.2.4. Pemilihan dan penetapan Dewan Penasehat Pengurus Daerah.
21.2.2.5. Pemilihan dan penetapan Badan Pemeriksa Keuangan Pengurus Daerah.
21.2.3. Jika ada hal - hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka di antara dua waktu Musyawarah Daerah dapat diadakan Musyawarah Daerah Luar Biasa.
21.2.4. Pimpinan Musyawarah Daerah adalah suatu presidium yang dipilih oleh peserta Musyawarah Daerah.
21.3. Musyawarah Cabang :
21.3.1. Musyawarah Cabang diadakan 4 (empat) tahun sekali.
21.3.2 Agenda pokok Musyawarah Cabang adalah :
21.1.3.1. Menetapkan Tata Tertib dan Agenda Munas
21.1.3.2. Pertanggungjawaban laporan kerja dan keuangan Pengurus Cabang selama masa bakti kepengurusan.
21.1.3.3. Penetapan rencana strategis 4 (empat) tahun.
21.1.3.4. Pemilihan dan penetapan Ketua Umum Pengurus Cabang untuk masa bakti 4(empat) tahun berikutnya.
21.1.3.5. Pemilihan dan penetapan Dewan Penasehat Pengurus Cabang.
21.1.3.6. Pemilihan dan penetapan Badan Pemeriksa Keuangan Pengurus Cabang.
21.3.3. Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka di antara dua waktu Musyawarah Anggota dapat diadakan Musyawarah Anggota Luar Biasa.
21.3.4. Pimpinan Musyawarah Anggota adalah suatu presidium yang dipilih oleh peserta Musyawarah Anggota.
Pasal 22
Rapat Kerja
22.1 Rapat kerja adalah Rapat yang diselenggrarakan oleh FPTI , diselengararakan 1(satu) tahun sekali.
9/13 Anggaran Dasar FPTI
22.2 Didalam organisasi FPTI dikenal macam dan tingkatan rapat, yakni :
22.2.1 Rapat Kerja Nasional disingkat Rakernas
22.2.2 Rapat Kerja Daerah disingkat Rakerda
22.2.3 Rapat Kerja Cabang disingkat Rakercab
22.3. Rapat Kerja diselenggarakan untuk :
22.3.1. Mempertanggungjawabkan hasil kerja dan keuangan dari Pengurus FPTI untuk 1 (satu) tahun yang sudah berjalan.
22.3.2. Menetapkan program kerja FPTI yang akan dilaksanakan 1 (satu) tahun mendatang.
22.4. Peserta Rapat Kerja terdiri dari :
22.4.1. Rapat Kerja Nasional yang dihadiri oleh Pengurus Daerah yang bersangkutan.
22.4.2. Rapat Kerja Daerah yang dihadiri oleh Pengurus Cabang yang bersangkutan.
22.4.3. Rapat Kerja Cabang yang dihadiri oleh Anggota.
BAB V
PENDAPATAN DAN KEKAYAAN
Pasal 23
Pendapatan
Pendapatan FPTI diperoleh dari :
23.1. Iuran anggota.
23.2. Bantuan pemerintah.
23.3. Bantuan KONI.
23.4. Sumbangan masyarakat yang tidak mengikat.
23.5. Sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku maupun dengan Anggaran Dasar.
Pasal 24
Kekayaan
Kekayaan organisasi berupa :
24.1. Uang.
10/13 Anggaran Dasar FPTI
24.2. Surat – surat berharga.
24.3. Atribut FPTI.
24.4. Alat atau barang, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak.
BAB VI
ATRIBUT
Pasal 25
Lambang
Lambang FPTI adalah segitiga sisi berwarna emas dan tiga buah garis berwarna merah dan dibawahnya terdapat tulisan FPTI berwarna hitam.
Pasal 26
Bendera
Bendera FPTI berbentuk empat persegi panjang, berukuran tiga banding dua, warna dasar putih dengan lambang FPTI di tengah dan di bawah lambang FPTI terdapat tulisan Federasi Panjat Tebing Indonesia berwarna hitam.
Pasal 27
Mars
Mars FPTI adalah lagu “Kilau Tebing Keemasan”
Pasal 28
Seragam
Untuk mempererat rasa persatuan dan kesatuan serta meningkatkan disiplin, anggota Pengurus FPTI menggunakan seragam.
11/13 Anggaran Dasar FPTI
BAB VII
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 29
Anggaran Rumah Tangga dan Addendum
29.1. Anggaran Rumah Tangga dan Addendum adalah penjabaran lebih lanjut dan merupakan aturan pelaksanaan dari Anggaran Dasar.
29.2. Hal – hal yang tidak atau belum cukup diatur di dalam Anggaran Dasar ini dapat diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga dan Addendum.
29.3. Ketentuan Anggaran Rumah Tangga dan Addendum tidak boleh bertentangan dengan ketentuan Anggaran Dasar.
BAB VIII
PEMBUBARAN
Pasal 30
Pembubaran
30.1. FPTI hanya dapat dibubarkan oleh Musyawarah Nasional yang khusus diadakan untuk itu.
30.2. Musyawarah Nasional tersebut harus diusulkan oleh sekurang - kurangnya 2/3 (duapertiga) jumlah Pengurus Daerah.
30.3. Musyawarah Nasional untuk membicarakan usul pembubaran FPTI dinyatakan syah jika dihadiri oleh utusan dari sekurang - kurangnya 2/3 (duapertiga) jumlah daerah.
30.4. Usul pembubaran FPTI diterima oleh Musyawarah Nasional jika disetujui dengan aklamasi.
30.5. Jika FPTI dibubarkan, maka cara penyelesaian harta benda dan hutang-piutang milik FPTI ditetapkan oleh Musyawarah Nasional.
30.6. Penyelesaian harta benda dan hutang piutang milik FPTI akan diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.
12/13 Anggaran Dasar FPTI
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 31
Perubahan Anggaran Dasar
31.1. Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Nasional FPTI yang dihadiri oleh utusan daerah sekurang - kurangnya 1/2 (setengah) ditambah 1(satu) jumlah Pengurus Daerah.
31.2. Usulan perubahan Anggaran Dasar diterima oleh Musyawarah Nasional jika disetujui oleh sekurang - kurangnya 2/3 (duapertiga) dari jumlah suara yang hadir.
BAB X
PENUTUP
Pasal 32
Penutup
Anggaran Dasar ini berlaku sejak berdirinya FPTI pada tanggal 21 April 1988, dan telah mengalami beberapa kali perubahan dan penyempurnaan.
13/13
Tidak ada komentar:
Posting Komentar