sebenarnya

Dalam hidup,terkadang kita lebih banyak mendapatkan apa yang tidak kita inginkan. Dan ketika kita mendapatkan apa yang kita inginkan, akhirnya kita tahu bahwa yang kita inginkan terkadang tidak dapat membuat hidup kita menjadi lebih bahagia

Kamis, 14 Juli 2011

AD & ART Panjat Tebing

ANGGARAN DASAR

FEDERASI PANJAT TEBING INDONESIA

PEMBUKAAN

Kegiatan panjat tebing di Indonesia merupakan wujud nyata dari dinamika warga negara Indonesia yang dengan sadar menghimpun dirinya dalam berbagai organisasi, yang dalam aktivitasnya mengandung unsur kegiatan panjat tebing.

Bahwa sadar akan tanggung jawab terhadap bangsa dan negara serta kondisi masyarakat Indonesia, maka dipandang perlu adanya organisasi dari berbagai perkumpulan dengan tujuan untuk menciptakan keteraturan dan kesatuan arah gerak kegiatan panjat tebing secara umum di seluruh wilayah Republik Indonesia

Tujuan akhir dari kegiatan panjat tebing Indonesia adalah turut membangun dan mengangkat harkat martabat bangsa melalui kegiatan panjat tebing.

Bahwa dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa dimana kami berlindung, insan panjat tebing di Indonesia sepakat dan berketetapan hati, untuk membentuk dan mendirikan suatu organisasi dalam bentuk federasi kegiatan panjat tebing yang bersifat nasional dan berfungsi sebagai inisiator, regulator, fasilitator, koordinator dan dinamisator setiap bentuk kegiatan panjat tebing diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Atas dasar pertimbangan dan makna yang terkandung dalam uraian diatas, maka disusunlah Anggaran Dasar Federasi Panjat Tebing Indonesia sebagai berikut :

1/13 Anggaran Dasar FPTI

BAB I

UMUM

Pasal 1

Nama dan Domisili

1.1 Organisasi ini bernama Federasi Panjat Tebing Indonesia disingkat FPTI.

1.2 FPTI berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 2

Waktu

FPTI dideklarasikan di Jakarta pada tanggal 21 April 1988 untuk waktu yang tidak terbatas.

Pasal 3

Azas dan Dasar

3.1 FPTI berazaskan Pancasila.

3.2 FPTI berdasarkan Undang undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945.

Pasal 4

Tujuan

Tujuan FPTI adalah menggagas, mengusahakan, mengoordinasikan dan membina kegiatan panjat tebing guna mengembangkan mental, moral, spiritual, emosional, sosial, intelektual dan fisik sehingga menjadi warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang baik, berguna dan memiliki kepedulian terhadap sesama manusia serta alam lingkungan, baik nasional, regional dan internasional.

Pasal 5

Sifat

5.1 FPTI adalah satu-satunya badan / wadah kegiatan panjat tebing di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

5.2 FPTI adalah organisasi yang keanggotaannya bersifat sukarela, tidak membedakan suku, ras, golongan atau agama.

2/13 Anggaran Dasar FPTI

5.3 FPTI adalah organisasi nirlaba, bukan organisasi kekuatan sosial politik, bukan bagian dari salah satu organisasi kekuatan sosial politik dan tidak menjalankan kegiatan politik praktis.

Pasal 6

Ruang Lingkup Kegiatan

Ruang lingkup kegiatan meliputi :

6.1 Panjat tebing pendidikan.

6.2 Panjat tebing rekreasi.

6.3 Panjat tebing prestasi.

Pasal 7

Fungsi

FPTI berfungsi sebagai inisiator, regulator; fasilitator; koordinator dan dinamisator setiap bentuk kegiatan panjat tebing di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

.

Pasal 8

Hubungan Kerjasama

8.1 1. FPTI adalah anggota dari Union Internationale des Associations D’Alpinisme (UIAA) serta mengadakan hubungan dengan organisasi Regional / Internasional yang berada dalam naungan UIAA.

2. FPTI mengadakan hubungan dengan organisasi di luar naungan UIAA sebagaimana diatur diatas.

8.2 FPTI mengembangkan hubungan kerjasama dengan instansi lain yang terkait.

Pasal 9

Kewajiban dan Usaha

FPTI berkewajiban dan berupaya dengan :

9.1 Segala usaha dan kegiatan FPTI diarahkan untuk mencapai tujuan organisasi.

9.2 Usaha untuk mencapai tujuan itu diarahkan pada pembinaan mental, jasmani serta peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi, ketrampilan dan kecakapan melalui berbagai kegiatan pendidikan dan pelatihan panjat tebing disesuaikan dengan keadaan dan perkembangan masyarakat dan bangsa Indonesia.

3/13 Anggaran Dasar FPTI

9.3 Melaksanakan kegiatan yang bersifat Internasional untuk membina persahabatan, persaudaraan dan perdamaian dunia.

9.4 Untuk menunjang usaha dalam mencapai tujuan, diadakan prasarana dan sarana yang memadai berupa organisasi, personalia, perlengkapan, dana, komunikasi dan kerjasama.

BAB II

KEANGGOTAAN

Pasal 10

Keanggotaan

10.1 FPTI mengenal 2 (dua) jenis anggota, yaitu :

10.1.1 Anggota Biasa.

10.1.2 Anggota Kehormatan.

10.2 Syarat - syarat keanggotaan dari setiap jenis anggota diatur didalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 11

Kewajiban dan Hak Anggota

11.1 Kewajiban Anggota :

11.1.1 Melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan mentaati ketentuan - ketentuan yang berlaku dilingkungan FPTI.

11.1.2 Membayar iuran anggota FPTI.

11.1.3 Melakukan registrasi ulang setiap tahun.

11.2 Hak Anggota :

11.2.1 Mendapatkan Surat Keputusan keanggotaan

11.2.2 Mengenakan atribut FPTI.

11.2.3 Mengikuti dan membantu seluruh kegiatan yang diselenggarakan FPTI

sesuai dengan peraturan dan peruntukannya.

11.2.4 Berhak mengajukan dan memilih calon pengurus FPTI.

4/13 Anggaran Dasar FPTI

Pasal 12

Kehilangan Status Keanggotaan

Setiap anggota dapat kehilangan status anggota karena :

12.1. Mengundurkan diri.

12.2. Diberhentikan

12.3. Organisasi yang menjadi anggota tersebut oleh suatu sebab dibubarkan atau membubarkan diri.

BAB III

ORGANISASI

Pasal 13

Tingkatan

13.1 Daerah dihimpun dan dioordinasikan ditingkat nasional yang meliputi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

13.2 Cabang dihimpun dan dioordinasikan ditingkat daerah yang meliputi wilayah propinsi.

13.3 Anggota dihimpun dan dioordinasikan ditingkat cabang yang meliputi wilayah kabupaten / kota.

Pasal 14

Struktur

Susunan organisasi FPTI dimulai dari tingkat nasional, propinsi sampai kabupaten / kota :

14.1. Ditingkat nasional dibentuk Pengurus Pusat, yang membawahi dan mengoordinasikan semua kegiatan FPTI diseluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan masa bakti 4 (empat) tahun. Dan sekurang - kurangnya membawahi 15 (lima belas) Pengurus Daerah.

14.2. Ditingkat propinsi dibentuk Pengurus Daerah, yang membawahi dan mengoordinasikan semua kegiatan FPTI diseluruh wilayah hukum propinsi dengan masa bakti 4 (empat) tahun. Dan sekurang - kurangnya membawahi 3 (tiga) Pengurus Cabang.

14.3. Ditingkat kabupaten / kota dibentuk Pengurus Cabang FPTI, yang membawahi dan mengoordinasikan semua kegiatan FPTI diseluruh wilayah hukum kabupaten / kota

5/13 Anggaran Dasar FPTI

dengan masa bakti 4 (empat) tahun. Dan sekurang - kurangnya membawahi 3 (tiga) klub / perhimpunan / assosiasi.

Pasal 15

Tempat Kedudukan

15.1. Pengurus Pusat berkedudukan di ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia

15.2. Pengurus Daerah berkedudukan di Ibukota Propinsi

15.3. Pengurus Cabang berkedudukan di Ibukota Kabupaten / Kota

Pasal 16

Kepengurusan

16.1. Susunan Pengurus FPTI sekurang – kurangnya terdiri dari :

16.1.1. Ketua Umum.

16.1.2. Sekretaris Umum.

16.1.3. Bendahara Umum.

16.1.4. Bidang Organisasi.

16.1.5. Bidang Kompetisi.

16.1.6. Bidang Pembinaan.

16.1.7. Bidang Prestasi.

16.2. Rincian pembagian tugas dan tanggung jawab susunan Pengurus FPTI diatur lebih lanjut di dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 17

Dewan Penasehat

17.1 Pengurus FPTI, dalam menjalankan tugas dan kewajibannya didampingi oleh Dewan Penasehat.

17.2 Dewan Penasehat FPTI diangkat dan ditetapkan dalam Musyawarah FPTI.

17.3 Dewan Penasehat bertugas memberi nasehat kepada Pengurus FPTI.

17.4 Personalia Dewan Penasehat berjumlah minimal 3 (tiga) orang.

17.5 Rincian tugas, tanggung jawab dan pembagian tugas Dewan Penasehat diatur lebih lanjut didalam Anggaran Rumah Tangga.

6/13 Anggaran Dasar FPTI

Pasal 18

Badan Pemeriksa Keuangan

18.1 Badan Pemeriksa Keuangan adalah badan independen yang dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah.

18.2 Badan Pemeriksa Keuangan wajib melaporkan hasil pemeriksanaan keuangan FPTI secara berkala tiap 1 (satu) tahun pada Musyawarah atau Rapat Kerja.

18.3 Bila dianggap perlu, tugas Badan Pemeriksa Keuangan dapat dilakukan oleh

Akuntan Publik.

Pasal 19

Badan Arbitrase

19.1. Badan Arbitrase :

19.1.1. Badan Arbitrase dibentuk sebagai suatu majelis untuk menyelesaikan persengketaan yang timbul disebabkan terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan dan aturan organisasi yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

19.1.2. FPTI dan jajarannya serta anggota FPTI dilarang membawa persengketaan sebagaimana diatur dalam pasal 19.1.1. tersebut ke yuridiksi Pengadilan manapun di Indonesia.

19.2. Susunan Badan Arbitrase serta acara penyelesaian sengketa yang diajukan ke depan Majelis Badan Arbitrase akan diatur dengan Surat Keputusan Ketua Umum FPTI.

19.3. Keputusan dari Badan Arbitrase bersifat final dan mengikat bagi semua pihak yang bersengketa.

Pasal 20

Rangkap Jabatan

20.1. Pengurus FPTI tidak dibenarkan merangkap jabatan diantara FPTI Pusat, FPTI Propinsi dan FPTI Kabupaten / Kota.

20.2. Pengurus FPTI dibenarkan menjadi pengurus organisasi sejenis ditingkat regional maupun internasional.

7/13 Anggaran Dasar FPTI

BAB IV

MUSYAWARAH DAN RAPAT

Pasal 21

Musyawarah

21.1. Musyawarah Nasional :

21.1.1. Musyawarah Nasional adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam FPTI.

21.1.2. Musyawarah Nasional diadakan 4 (empat) tahun sekali.

21.1.3. Agenda pokok Musyawarah Nasional adalah :

21.1.3.1. Menetapkan Tata Tertib dan Agenda Munas

21.1.3.2. Pertanggungjawaban laporan kerja dan keuangan Pengurus Pusat selama masa bakti kepengurusan.

21.1.3.3. Penetapan rencana strategis 4 (empat) tahun.

21.1.3.4. Pemilihan dan penetapan Ketua Umum Pengurus Pusat untuk masa bakti 4 (empat) tahun berikutnya.

21.1.3.5. Pemilihan dan penetapan Dewan Penasehat Pengurus Pusat.

21.1.3.6. Pemilihan dan penetapan Badan Pemeriksa Keuangan Pengurus Pusat.

21.1.3.7. Peninjauan dan Penetapan AD/ART FPTI

21.1.4. Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka di antara dua waktu Musyawarah Nasional dapat diadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa.

21.1.5. Pimpinan Musyawarah Nasional adalah suatu presidium yang dipilih oleh peserta Musyawarah Nasional.

21.2. Musyawarah Daerah :

21.2.1. Musyawarah Daerah diadakan 4 (empat) tahun sekali.

21.2.2. Agenda pokok Musyawarah Daerah adalah :

21.2.2.1 Menetapkan Tata Tertib dan Agenda Musda

21.2.2.1. Pertanggungjawaban laporan kerja dan keuangan Pengurus Daerah selama masa bakti kepengurusan.

21.2.2.2. Penetapan rencana strategis 4 (empat) tahun.

8/13 Anggaran Dasar FPTI

21.2.2.3. Pemilihan dan penetapan Ketua Umum Pengurus Daerah untuk masa bakti 4 (empat) tahun berikutnya.

21.2.2.4. Pemilihan dan penetapan Dewan Penasehat Pengurus Daerah.

21.2.2.5. Pemilihan dan penetapan Badan Pemeriksa Keuangan Pengurus Daerah.

21.2.3. Jika ada hal - hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka di antara dua waktu Musyawarah Daerah dapat diadakan Musyawarah Daerah Luar Biasa.

21.2.4. Pimpinan Musyawarah Daerah adalah suatu presidium yang dipilih oleh peserta Musyawarah Daerah.

21.3. Musyawarah Cabang :

21.3.1. Musyawarah Cabang diadakan 4 (empat) tahun sekali.

21.3.2 Agenda pokok Musyawarah Cabang adalah :

21.1.3.1. Menetapkan Tata Tertib dan Agenda Munas

21.1.3.2. Pertanggungjawaban laporan kerja dan keuangan Pengurus Cabang selama masa bakti kepengurusan.

21.1.3.3. Penetapan rencana strategis 4 (empat) tahun.

21.1.3.4. Pemilihan dan penetapan Ketua Umum Pengurus Cabang untuk masa bakti 4(empat) tahun berikutnya.

21.1.3.5. Pemilihan dan penetapan Dewan Penasehat Pengurus Cabang.

21.1.3.6. Pemilihan dan penetapan Badan Pemeriksa Keuangan Pengurus Cabang.

21.3.3. Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka di antara dua waktu Musyawarah Anggota dapat diadakan Musyawarah Anggota Luar Biasa.

21.3.4. Pimpinan Musyawarah Anggota adalah suatu presidium yang dipilih oleh peserta Musyawarah Anggota.

Pasal 22

Rapat Kerja

22.1 Rapat kerja adalah Rapat yang diselenggrarakan oleh FPTI , diselengararakan 1(satu) tahun sekali.

9/13 Anggaran Dasar FPTI

22.2 Didalam organisasi FPTI dikenal macam dan tingkatan rapat, yakni :

22.2.1 Rapat Kerja Nasional disingkat Rakernas

22.2.2 Rapat Kerja Daerah disingkat Rakerda

22.2.3 Rapat Kerja Cabang disingkat Rakercab

22.3. Rapat Kerja diselenggarakan untuk :

22.3.1. Mempertanggungjawabkan hasil kerja dan keuangan dari Pengurus FPTI untuk 1 (satu) tahun yang sudah berjalan.

22.3.2. Menetapkan program kerja FPTI yang akan dilaksanakan 1 (satu) tahun mendatang.

22.4. Peserta Rapat Kerja terdiri dari :

22.4.1. Rapat Kerja Nasional yang dihadiri oleh Pengurus Daerah yang bersangkutan.

22.4.2. Rapat Kerja Daerah yang dihadiri oleh Pengurus Cabang yang bersangkutan.

22.4.3. Rapat Kerja Cabang yang dihadiri oleh Anggota.

BAB V

PENDAPATAN DAN KEKAYAAN

Pasal 23

Pendapatan

Pendapatan FPTI diperoleh dari :

23.1. Iuran anggota.

23.2. Bantuan pemerintah.

23.3. Bantuan KONI.

23.4. Sumbangan masyarakat yang tidak mengikat.

23.5. Sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku maupun dengan Anggaran Dasar.

Pasal 24

Kekayaan

Kekayaan organisasi berupa :

24.1. Uang.

10/13 Anggaran Dasar FPTI

24.2. Surat – surat berharga.

24.3. Atribut FPTI.

24.4. Alat atau barang, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak.

BAB VI

ATRIBUT

Pasal 25

Lambang

Lambang FPTI adalah segitiga sisi berwarna emas dan tiga buah garis berwarna merah dan dibawahnya terdapat tulisan FPTI berwarna hitam.

Pasal 26

Bendera

Bendera FPTI berbentuk empat persegi panjang, berukuran tiga banding dua, warna dasar putih dengan lambang FPTI di tengah dan di bawah lambang FPTI terdapat tulisan Federasi Panjat Tebing Indonesia berwarna hitam.

Pasal 27

Mars

Mars FPTI adalah lagu “Kilau Tebing Keemasan”

Pasal 28

Seragam

Untuk mempererat rasa persatuan dan kesatuan serta meningkatkan disiplin, anggota Pengurus FPTI menggunakan seragam.

11/13 Anggaran Dasar FPTI

BAB VII

ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 29

Anggaran Rumah Tangga dan Addendum

29.1. Anggaran Rumah Tangga dan Addendum adalah penjabaran lebih lanjut dan merupakan aturan pelaksanaan dari Anggaran Dasar.

29.2. Hal – hal yang tidak atau belum cukup diatur di dalam Anggaran Dasar ini dapat diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga dan Addendum.

29.3. Ketentuan Anggaran Rumah Tangga dan Addendum tidak boleh bertentangan dengan ketentuan Anggaran Dasar.

BAB VIII

PEMBUBARAN

Pasal 30

Pembubaran

30.1. FPTI hanya dapat dibubarkan oleh Musyawarah Nasional yang khusus diadakan untuk itu.

30.2. Musyawarah Nasional tersebut harus diusulkan oleh sekurang - kurangnya 2/3 (duapertiga) jumlah Pengurus Daerah.

30.3. Musyawarah Nasional untuk membicarakan usul pembubaran FPTI dinyatakan syah jika dihadiri oleh utusan dari sekurang - kurangnya 2/3 (duapertiga) jumlah daerah.

30.4. Usul pembubaran FPTI diterima oleh Musyawarah Nasional jika disetujui dengan aklamasi.

30.5. Jika FPTI dibubarkan, maka cara penyelesaian harta benda dan hutang-piutang milik FPTI ditetapkan oleh Musyawarah Nasional.

30.6. Penyelesaian harta benda dan hutang piutang milik FPTI akan diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.

12/13 Anggaran Dasar FPTI

BAB IX

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 31

Perubahan Anggaran Dasar

31.1. Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Nasional FPTI yang dihadiri oleh utusan daerah sekurang - kurangnya 1/2 (setengah) ditambah 1(satu) jumlah Pengurus Daerah.

31.2. Usulan perubahan Anggaran Dasar diterima oleh Musyawarah Nasional jika disetujui oleh sekurang - kurangnya 2/3 (duapertiga) dari jumlah suara yang hadir.

BAB X

PENUTUP

Pasal 32

Penutup

Anggaran Dasar ini berlaku sejak berdirinya FPTI pada tanggal 21 April 1988, dan telah mengalami beberapa kali perubahan dan penyempurnaan.

13/13

Tidak ada komentar:

Posting Komentar